Profil Universitas KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

MAGELANG RAYA
- Profil Universitas KH Abdurrahman Wahid Pekalongan adalah perguruan tinggi negeri di Pekalongan dibawah naungan Kementerian Agama.

Hingga saat ini, UIN KH Abdurrahman Wahid atau juga sering disebut sebagai UIN Pekalongan memiliki 4 Fakultas dan juga ada layanan Sekolah Pascasarjana.

Berikut nama Fakultas di UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan:

  1. Fakultas Syariah
  2. Fakultas Tarbiyah & Ilmu Keguruan
  3. Fakultas Ushuluddin, Adab & Dakwah
  4. Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam

UIN Pekalongan memiliki 2 yakni Kampus 1 di Jl. Kusuma Bangsa No.9 Kota Pekalongan 51141.

Selanjutnya, Kampus 2 UIN Pekalongan beralamat di Jl. Pahlawan Km.5 Rowolaku Kajen Kab. Pekalongan 51161.

UIN KH Abdurrahman Wahid memiliki kegiatan mahasiswa yang cukup aktif melalui kehadiran organisasi intra kampus dan kegiatan di organisasi ekstra kampus.

Sejarah Lahirnya UIN Pekalongan

Lahirnya UIN KH Abdurrahman Wahid di Pekalongan memiliki sejarah panjang sejak tahun 1973.

Berawal dari  Fakultas Syariah IAIN Walisongo di Bumiayu tahun 1973, sebuah kebijakan IAIN Walisongo cabang Bumiayu dipindahkan ke Pekalongan.

Hal tersebut, karena ada kebijakan “rasionalisasi fakultas-fakultas cabang” dari pemerintah pusat. Mempertimbangan agar lebih prospektif bagi pengembangan dan kemajuan sebuah fakultas pada masa mendatang.

Pindahnya Fakultas Syariah dari Bumiayu ke Pekalongan telah di rintis sejak awal tahun 1972. 

Hal itu, ditandai dengan dikeluarkannya SK Rektor IAIN Walisongo Semarang No. 11 tahun 1972, tanggal 31 Desember 1972.

Aktivitas perkuliahan pertama kali dilaksanakan Maret 1973, dan berlangsung pada sore hingga malam hari.

Kegiatan perkuliahan dilaksanakan di dua tempat yakni (1) di gedung SMA Hasyim Asy’ari, Jl. Dr. Wahidin 104 Pekalongan (mulai tahun 1973 hingga 1984), dan bersama SP IAIN (2) di gedung Yayasan Mashitoh (NU), Jl. Dr. Cipto 27 Pekalongan (mulai tahun 1973 hingga 1976).

Perkuliahan tersebut, diampuh dengan 4 orang dosen tetap kemudian beberapa dosen honorer, dan 2 orang tenaga administrasi yang dibantu oleh 2 orang pegawai honorer.

Mengawali debutnya sebagai fakultas muda, Fakultas Syari’ah Pekalongan menyelenggarakan program sampai tingkat Baccaloreat (sarjana muda).

Hingga dikeluarkannya, SK Menteri Agama No. 65 tahun 1982, diputuskan bahwa Fakultas Muda dinaikkan statusnya menjadi fakultas madya.

Hal ini, menandai wewenang menyelenggarakan program sampai dengan tingkat V (sarjana lengkap atau S.1).

Sehingga Fakultas Syari’ah Cabang Pekalongan, pada tahun 1983/1984, statusnya berubah, tidak lagi menjadi fakultas cabang. Akan tetapi berubah jadi fakultas yang setara dengan fakultas-fakultas lain di IAIN Walisongo Semarang.

Kemajuan tersebut, semakin memperkuat posisi Fakultas Syariah IAIN Semarang di Pekalongan.

Perkembangan ini, dari segi pengelolaan dan aktivitas akademik seiring dengan meningkatnya jumlah mahasiswa yang menempuh studi.

Selanjutnya, pada awal tahun 1990-an, Menteri Agama (waktu itu Munawir Syadzali), ingin mendirikan “IAIN Unggulan” di Surakarta. 

Namun pendirian IAIN Unggulan di Surakarta terhambat, sehingga diputuskan pada tahun 1992, prosedur pembentukannya dilakukan dengan merelokasi dua fakultas IAIN Walisongo Semarang di daerah lain.

Keduanya yakni Fakultas Ushuluddin IAIN Kudus dan Fakultas Syari’ah IAIN Pekalongan dalam rangka mewujudkan cita-cita awal pendirian IAIN Unggulan di Surakarta.

Hal ini menyebabkan, sejumlah aktivitas Fakultas Syari’ah Pekalongan menemui berbagai keterbatasan, antara lain:

 a. Tidak lagi dilakukan penerimaan mahasiswa baru sejak tahun akademik 1992/1993, karena penerimaan mahasiswa baru dialihkan ke Surakarta.

 b. Masih harus mengelola dan melayani kegiatan belajar mengajar sampai dengan studi mahasiswa yang ada di Pekalongan selesai.

 c. Masih harus membantu pelaksanaan fakultas baru di Surakarta sampai ada pimpinan baru untuk mempersiapkan kepindahan secara bertahap.

Buntut kebijakan tersebut, menyebabkan Secara de jure, sejak tahun 1992, status Fakultas Syari’ah di Pekalongan tidak ada, karena telah direlokasi ke Surakarta.

Namun realitanya, kegiatan akademik di Pekalongan tetap berlangsung karena masih memiliki mahasiswa dan dosen yang melakukan proses belajar mengajar.

Secara organisatoris, sejak awal tahun 1995, Fakultas Syari’ah di Pekalongan tidak memiliki kelengkapan struktur organisasi dan otoritas kewenangan, karena sudah dipindah ke Surakarta.

Seiring perkembangannya, civitas akademika dan stakeholders Fakultas Syari’ah Pekalongan, terbuka wacana baru di kalangan pejabat Departemen Agama untuk memulai langkah baru dengan mendirikan institusi pendidikan STAIN.

Hal ini, ditempuh sebagai upaya menyelamatkan eksistensi fakultas daerah sebagai asset umat dalam rangka pelaksanaan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989. 

Bergulirnya wacana tersebut, menjadikan para pejabat Departemen Agama mengambil kebijakan untuk melakukan perubahan alih fakultas daerah di lingkungan IAIN menjadi STAIN.

Kebijakan ini dilakukan, selain agar fakultas daerah dapat berkembang sebagai lembaga tinggi negeri yang mandiri (tidak bergantung pada induknya), juga dalam rangka menata kelembagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tahun 1996, Departemen Agama melakukan serangkaian usaha pertemuan dan konsultasi dengan departemen-departemen dan lembaga-lembaga terkait.

Sementara fakultas daerah mempersiapkan data pendukung yang diperlukan, antara lain: Proposal Rencana Penataan Kelembagaan Pendirian STAIN, Rancangan STATUTA dan Draft Naskah Pengembangan Akademik.

Setelah persiapan dianggap cukup, maka pada pidato Hari Amal Bhakti (HAB) Departemen Agama, 3 Januari 1997, Menteri Agama menyampaikan langkah-langkah penataan dan pengembangan lembaga tinggi agama Islam di lingkungan IAIN. 

Langkah kebijakan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden No.11 Tahun 1997, tanggal 21 Maret 1997, tentang pendirian STAIN yang jumlahnya 33 buah di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya STAIN Pekalongan. 

Adapun peresmian berdirinya STAIN dilakukan secara serentak oleh Menteri Agama RI., dr. H. Tarmizi Taher di Auditorium Departemen Agama Jakarta pada tanggal 30 Juni 1997/25 Shafar 1418 H.

Selanjutnya, pada tahun 2016 STAIN Pekalongan beralih status menjadi IAIN Pekalongan. Kemudian pada tahun 2022, menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Hingga saat ini, UIN KH Abdurrahman Wahid terus berkembang dan menunjukkan eksistensinya sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi yang profesional dan progresif.

(***)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Magelangraya.id menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: beritamagelangraya@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027