Personil TNI Gerak Cepat Bongkar Sindikat Ribuan Sak Pupuk Ilegal di Medan |
MAGELANG RAYA - Gudang penimbunan ribuan sak pupuk oplosan ilegal berhasil dibongkar aparat TNI, di di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa (7/3/2023).
Operasi tersebut, dilakukan oleh Tim Detasemen Intel Kodam (Inteldam) I/Bukit Barisan.
Proses pengungkapan bermula dari laporan petani yang merasa dirugikan usai membeli pupuk oplosan tersebut.
Akhirnya, petani tersebut melaporkan kejadian yang menimpa dirinya karena menanggung kerugian hingga jutaan rupiah.
Tim Khusus Denintel Kodam I/BB menindaklanjuti pengaduan warga tersebut dan segera bergerak cepat.
Baca Juga: Solusi Disdikbud Atasi Perilaku Menyimpang Remaja Magelang dengan Aksi Tindak Kekerasan
Operasi dipimpin langsung oleh Kapten Inf Tommy Marselino menuju lokasi gudang yang dicurigai sebagai tempat pengoplosan ribuan sak pupuk Ilegal.
Setiba di lokasi, tim Dentintel Kodam I/BB mendapati berbagai merk pupuk oplosan yang siap edar di dalam gudang tersebut.
Diantaranya, TSP 46% P205, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, pupuk NPK NtPhonska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP-36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, pupuk Petro dan Etimaden.
Baca Juga: Pemprov Jateng Jalin Kerjasama BI Hingga Blibli Sediakan Parsel Lebaran Berdayakan 125 UMKM
“Saat penggerebekan gudang pupuk oplosan ilegal tersebut diakui bahwa pemilik gudang tersebut milik IRW dan JN, ” ujar Dandenintel I/BB Letkol Inf Jontrayanto.
Dari penelusuran terhadap AL, salah seorang pekerja di gudang tersebut, diperoleh keterangan bahwa bubuk dolomit dicampur dengan pupuk merk Mutiara, TSPz Ponska dan birakz selanjutnya dikemas dalam karung ukuran 50 kg.
Pupuk Ilegal tersebut dijual dengan harga bervariasi sesuai merk yaitu pupuk KCL Mahkota Rp. 435.000/sak, Merk Mutiara 16-16 Rp. 600.000/sak dan Meroke Mop seharga Rp. 550.000/sak.
Baca Juga: Sinergitas TNI-Polri Magelang Raya Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Dalam kemasan pupuk oplosan ilegal yang diedarkan di pasaran, para terduga pelaku memproduksi dan mencantumkan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.
Para pelaku disinyalir telah menjalankan operasinya selama 6 (enam) bulan dan atas tindak kejahatan yang dilakukannya menyebabkan hasil panen pertanian tidak sesuai diharapkan bahkan cenderung anjlok.
Baca Juga: Ngaji Kebangsaan, Agus Sugiyono: Bangun Kesadaran Kolektif Dorong Kemajuan Daerah
Para terduga pelaku saat ini dalam pemeriksaan di Makodeninteldam I/BB dan segera dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan para terduga pelaku, mereka melanggar pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10 Milyar.
(***)